ID.TV, Pesisir Barat – Sat Reskrim Polres Pesisir Barat (Pesibar) berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebuah sepeda motor di Dusun Sukaraja, Pekon Ulu Krui, Kecamatan Way Krui pada Rabu (28/08/24).
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K, M.H. membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga pelaku Curat sebuah sepeda motor dengan inisial KT (17) alamat Pekon Paku Negara, Pesisir Selatan, ES (21) dan NR (26) warga Pekon Gunung Kemala, Way Krui.
Dikatakan Iptu Algy, kejadian tersebut berlangsung pada hari Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 21:15 WIB.
“Saat itu korban FS memarkirkan sepeda motor di depan rumah nya dalam keadaan tidak terkunci stang di Pekon Ulu Krui, Way Krui, Pesibar,” jelas Iptu Algy.
Kemudian setelah itu, lanjut Iptu Algy, sekitar pukul 05.00 korban hendak pergi ke pasar dan mendapati bahwa sepeda motor tersebut telah hilang, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Tengah.
“Setelah mendapatkan laporan atas kejadian tersebut pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.
Kemudian, pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku dan sepeda motor hasil pencurian tersebut berada di Pekon Paku Negara, Pesisir Selatan, Pesibar.
Lalu, pada hari Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 22:00 WIB, tim Tekab 308 Polres Pesibar dan Polsek Pesisir tengah langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku KT (17) berikut sepeda motor hasil curian.
“Saat dilakukan interogasi awal pelaku KT mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan Dua rekan lainya yaitu pelaku ES dan NR,” kata Iptu Algy.
Pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan, dan menurut keterangan pelaku KT kedua rekannya berada di Pekon Gunung Kemala, Way Krui, Pesibar.
Pada saat dilakukan penangkapan di lokasi tersebut, pelaku ES dan NR melakukan perlawanan sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku dengan timah panas yang mengakibatkan keduanya mengalami satu luka tembak dibagian betis kaki masing-masing.
Setelahnya, pihak kepolisian membawa kedua pelaku tersebut menuju Puskesmas Krui untuk mendapatkan perawatan medis, kemudian ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pesisir Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamanakan antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha MIO M3 warna merah dan hitam tahun 2015, Nopol BE 7088 X (Hasil pencurian) dan 1 unit sepeda motor Supra x warna silver dan hitam (Kendaraan milik pelaku yang digunakan saat melakukan pencurian).
Setelah dilakukan pemeriksaan ketiga pelaku merupakan Residivis dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian sebuah sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nopol BE 7088 X dengan cara pelaku ES dan NR mendorong motor tersebut ke pinggir jalan kemudian pelaku KT datang dengan membawa sepeda motor miliknya lalu sepeda motor hasil pencurian tersebut dibawa dengan cara di stut sampai ke rumah pelaku KT di Pekon Paku Negara.
“Akibat perbuatannya ketiga pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Pesibar.
(Aulia R)