ID.TV, Pesisir Barat – Sat Reskrim Polres Pesisir Barat dan Tim Tekab 308 Presisi berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Pekon Mandiri Sejati, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Senin (26/08/24).
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kasihumas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono S.E., M.H., membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial IS (34) asal Payung Rejo, Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Dikatakan Kasiyono, kejadian tersebut terjadi di Pekon Mandiri Sejati, Kecamatan Krui Selatan pada Sabtu 18 Agustus 2024 sekitar pukul 17:00 WIB.
Pelaku IS (34) pada awalnya akan meminjam paksa cincin emas milik korban atas nama Novie Charolin untuk digadaikan.
“Namun Korban tidak memberikan cincin tersebut, lalu pelaku marah dan memukul mulut korban,” ujar Ipda Kasiyono.
Kemudian pelaku melanjutkan perbuatan nya dengan mengambil paksa Handphone Korban saat perjalanan menuju konter Handphone.
“Setiba di konter Handphone Pekon Rawas, Pesisir Tengah, Pesibar pelaku kemudian menggadaikan handphone dan meninggalkan korban di konter tersebut,” jelas Kasiyono.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Sat Reskrim Polres Pesibar dan Tim Tekab 308 Presisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di depan kantor Pemkab Pesibar pada Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 03:00 WIB.
Pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi tersebut untuk mengamankan pelaku IS dan membawanya ke Mako Polres Pesibar untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku IS mengakui perbuatanya telah mengambil paksa cincin emas dan handphone milik korban, kemudian di gadaikan di konter handphone.
“Akibat perbuatannya pelaku IS (34) dijerat pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 9 Tahun,” pungkas Ipda Kasiyono.
(Aulia R)