Menu

Redaksi

Iklan

Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Oknum Peratin di Pesibar Ditangkap Polisi

ID.TV, PESISIR BARAT – Sat Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil ungkap kasus dengan mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Kampung, Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Rabu (24/07/24).

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. membenarkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Pesibar berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial SI (38) Alamat Pekon Sukarame, Ngaras, Pesibar.

“Pelaku SI merupakan seorang oknum Peratin di Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat,” jelas Kapolres, Kamis (25/7/2024).

Kapolres juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan penuh dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Pesibar.

“Dukungan ini dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres Pesibar.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Pesibar Iptu Arif Budi Aji, S.trk menyampaikan Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh anggotanya mengenai sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pekon Kampung Jawa, Pesisir Tengah, Pesibar.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut,” kata Kasat Narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 07:00 WIB, anggota Sat Narkoba Polres Pesibar berhasil mengamankan SI (38) di Pekon Kampung Jawa, Pesisir Tengah, Pesibar.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak merek Marlboro yang didalamnya berisikan satu buah plastik klip diduga berisi Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan satu buah tisu berwarna putih.

“Tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesibar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Akibat dari perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 4 sampai 12 tahun kurungan penjara. (*)

(Aulia R)

Berita Lainnya